Ketua LSM Seroja Datangi Inspektorat Tanggamus, Desak Tindak Lanjut Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi dan Proyek Pekon di Kecamatan Ulu Belu
Tanggamus, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isralludin, bersama beberapa anggota kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Tanggamus, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana publikasi sebesar Rp.800 juta yang dikelola oleh ketua APDESI Kecamatan ulu Belu, Toni, Dana tersebut di himpun dari 16 Pekon, dengan setoran Rp.50 juta per Pekon.
Jum'at (10 Januari 2025).
Selain itu, LSM Seroja juga menyampaikan laporan tambahan terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan barang di beberapa Pekon, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pekon gunung tiga :
Pengadaan 20 unit lampu tenaga Surya dengan total anggaran Rp.110.000.000 atau Rp.5.500.000 per unit, dan 1 unit alat pemadam api ringan (APAR) seharga Rp.5.000.000.
Pekon Karang Rejo :
Pengadaan 10 unit lampu tenaga Surya senilai Rp.55.000.000 atau Rp.5.500.000 per unit, serta rehabilitasi balai pekon senilai puluhan juta rupiah dan pengadaan perpustakaan digital dengan anggaran Rp.15 juta, yang diduga tidak transparan dan minim manfaat.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan bahwa laporan terkait Pekon Gunung Tiga sudah diterima sejak tahun lalu dan masih dalam proses pendalaman.
"Berbeda dengan laporan di Pekon Karang Rejo, tetapi semua laporan akan kami tindaklanjuti secara bergantian," katanya.
Gustam menambahkan bahwa keterbatasan jumlah Tim investigasi lapangan -- hanya dua Tim -- membuat proses penanganan laporan harus dilakukan secara bertahap.
"Belum lagi kami menerima pelimpahan 18 laporan Pekon dari pihak kepolisian. Namun, kami berkomitmen untuk menangani seluruh laporan secara profesional dan sesuai aturan," tegasnya.
Isralludin menyatakan bahwa pengawasan ini berlandaskan pada :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) huruf C, terkait transparansi pengelolaan keuangan desa.
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi, pasal 3.
Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa.
"Kami mendukung penuh komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang berjanji menindak tegas pejabat yang menyalahgunakan keuangan negara. Visi beliau untuk memberantas koropsi, kolusi, dan nepotisme sejalan dengan misi LSM Seroja," ujar Isralludin.
Ia menegaskan bahwa pengawasan anggaran akan terus dikawal hingga keadilan ditegakkan.
"Kami percaya bahwa dana desa harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat."
( Tim )
Post a Comment