Inspektorat Tanggamus Akan Panggil Kepala Pekon Gunung Tiga dan Karang Rejo Terkait Dugaan Penyimpangan


Surat Kabar Rakyat Online --
Tanggamus, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, memastikan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Gunung Tiga dan Kepala Pekon Karang Rejo di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Pemanggilan ini direncanakan berlangsung pada bulan Januari 2025, setelah laporan dari LSM Seroja mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di kedua Pekon tersebut, Kamis ( 02 Januari 2025 ).

Ketua LSM Seroja
menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan dan pihak yang terlibat bertanggung jawab," ujar Isral Ketua LSM Seroja.

Kepala Pekon Gunung Tiga menjadi sorotan utama dengan dugaan pengelolaan dana publikasi sebesar Rp. 800 juta yang tidak transparan.
Dana tersebut merupakan hasil setoran dari 16 Pekon Kecamatan Ulu Belu, dimana setiap Pekon diduga menyetorkan  Rp. 50 juta kepada kepala Pekon Gunung tiga. Namun hingga kini, penggunaan dana tersebut tidak jelas peruntukannya, memunculkan kecurigaan publik.

Kepala Pekon Karang Rejo juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan anggaran, di antaranya :

Dana Perpustakaan Digital :
Rp. 15 juta dengan hasil yang tidak terlihat nyata.

Rehab Balai Desa (2022) :
Anggaran puluhan juta rupiah yang tidak sesuai pelaksanaan.

Dana Publikasi Media (2023-2024) :
Dikelola Tampa Transparansi.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus menegaskan akan mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan. jika terbukti bersalah, kedua kepala pekon tersebut akan menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat kini menanti langka konkret dari Inspektorat dan berharap pengelolaan anggaran publik di Tanggamus lebih transparan dimasa mendatang.
Tim investigasi terus memantau Kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

                         ( Tim ).

Tidak ada komentar