SatReskrim Polres Mesuji Periksa Saksi Terkait Dugaan Perzinahan Warga Indraloka II


Surat Kabar Rakyat .online
Mesuji, Lampung - Satu demi satu para saksi perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh Selamet Riyadi ( 40 ) dan Sri Lestari ( 26 ) yang keduanya warga Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat Lampung di panggil penyidik Satreskrim PPA Polres Mesuji Lampung untuk memberikan keterangan.

Para saksi yang terpantau oleh wartawan hadir diruang Reskrim PPA Polres Mesuji Serda Azhar anggota Babinsa 412-01/TBT Pos Koramil Way Kenanga, Katimin dan M Rizal Sarip warga Indraloka Jaya, ketiganya saksi yang melihat dan terlibat langsung dalam penggerebekan Selamet dan Sri Lestari pelaku perbuatan perzinahan disalah satu rumah dikawasan register 45 dusun Marga Jaya Baru Pekat ketiga saksi hadir pada hari Rabu ( 17/4/2024 ) pukul 10.00 WIB.

Katimin dan M Rizal Sarip adalah saksi kunci dan Serda Azhar anggota Babinsa Way Kenanga saksi tambahan, usai pemeriksaan saksi Katimin dan Rizal hanya memberikan keterangan yang tidak terlalu bayak mereka mengatakan keterangan yang disampaikan kepada penyidik sesuai yang mereka lakukan dan alami serta lihat pada malam itu ketika terjadi penggrebekan perbuatan perzinahan,

” Semua keterangan yang terjadi pada malam pengggerebekan itu sudah saya sampaikan kepada Polwan selaku penyidi PPA sesui apa yang saya lakukan lihat pada saat itu, semua apa adanya itu atas dasar permintaan Bambang suami Sri Lestari yang meminta kami semua dari masyarakat, Babinkamtibmas, Babinsa untuk membantunya,” ucapnya singkat

Sementara diruang tunggu Satreskrim, terlihat Bambang suami pelaku perzinahan Sri Lestari dan Selamet yang saat ini menjadi terlapor, bersama Junaedi yang didapat informasi selaku kuasa hukum yang mendampingi Bambang sebagai Pelapor dalam proses hukum mencari keadilan dipolres Mesuji.

Wartawan berkesempatan mewawancarai Junaedi, seputar tindak lanjut Laporan perzihan yang sedang ditangani oleh penyidik satreskrim PPA Polres Mesuji.

” Saksi sudah kami hadir kan sesuai apa yang menjadi permitaan penyidik yang memangil saksi melalui surat undangan, harapan saya selaku yang mendampingi Bambang sebagai korban dan pelapor adanya perbuatan perzinahan yang dilakukan istri Bambang Sri Lestari dan Selamet Riyadi sangat berharap Penyidik Satreskrim Polres Mesuji unit PPA gerak cepat melakukan proses hukum kepada keduanya sesuai prosedur, permintaan dari masyarakat Indraloka II khusus untuk pelaku Selamet ditindak tegas karena bukan sekali ini saja menjadi perusak rumah tangga orang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi penggerebekan pelaku perbuatan perzinahan oleh pasangan laki laki dan perempuan yang masing masing sudah berumah tangga dan mempunyai istri dan suami, pelaku atas nama Sri Lestari dan Selamet Riyadi yang keduanya masih bertetangga tinggal di suku 03 Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kab Tuba Barat Lampung.

Penggerebekan dilakukan oleh suami Sri Lestari Bambang dibantu warga masyarakat TNI dan Polri disalah satu rumah dikawasan register 45 Mesuji Lampung dusun Karya Jaya Baru Pekat pada malam Minggu ( 24/3/2024 ) pukul 23.00 WIB, yang kasusnya sudah dilaporkan oleh suami Sri Lestari Bambang ke Polres Mesuji dan masih dalam tahap penyelidikan. (Welly)

Tidak ada komentar