Hakim Menolak Secara Keseluruhan Eksepsi Terdakwa Pada Putusan Sela
Tanggamu, - Sidang ke- 4 kasus penganiayaan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus dengan agenda putusan sela, Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
(Rabu 4 Oktober 2023).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dan membacakan putusan sela dengan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa Aprial oknum kepala pekon.
Menurut majelis hakim eksepsi yang disampaikan terdakwa Aprial telah memasuki pokok perkara sehingga hakim menyatakan keberatan terdakwa Aprial tidak diterima.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan.
Di ketahui Dalam eksepsinya, terdakwa Apriyal menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya dengan tegas terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak sah serta harus batal demi hukum.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan dan JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Adi putra amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YP) mengapresiasi keputusan sela dari majelis hakim yang menolak secara keseluruhan eksepsinya.
" Kami dan masyarakat tanggamus berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung tetap pada jalurnya dan tegak lurus, menegakkan keadilan seadil-adilnya. Minggu depan tanggal 11 Oktober 2023 agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian."ujarnya
Imbuhnya usai persidangan
"Mari kita kawal dan pantau sidang kasus ini agar adil, jujur, transparan, dan terang benderang. Sehingga profesi jurnalis tidak selalu ditindas, remehkan dan kita buktikan bahwa profesi jurnalis bulan momok bagi para pemangku jabatan khususnya di Kabupaten Tanggamus."Pungkas
(Arif).
Post a Comment