Diduga Oknum Komite lakukan pungutan liar (PUNGLI) berkedok Sumbangan Disekolah


Tanggamus - Banyak Wali Murid Keluhkan Besarnya biaya daftar sekolah  di SMA Negeri 1 Talangpadang berkedok Sumbangan Diduga dilakukan oleh oknum Komite SMA Negeri 1 Talangpadang Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dan Disinyalir oknum Kepala Sekolah dan  oknum  Guru memberhentikan beberapa siswa dengan alasan sudah  langgar banyak Point kok bisa ya...!??  
Senin (02 Oktober 2023).

Mawar (nama disamarkan) Mengatakan kepada Media ini "aneh saya dengan Sekolah SMA Negeri 1 Talangpadang ini disaat mendaptar dipanggil satu per satu wali murid kemudian ditanya mau nyumbang kesekolah ini berapa? Saat dijawab dengan jumlah yang kecil oknum Komite malah mengarahkan Tahun kemaren sumbangan wali murid Rp. 2.500.000,- di Tahun ini disamakan aja sama sumbangan wali murid dengan Tahun yang lalu sebesar Rp. 2.500.000,- kata oknum Komite. Sedangkan saya memilih sumbangan terkecil karna memakai pilihan Rp. 2.000,000,- berat tapi mau bagaimana lagi  ", ucap mawar (nama disamarkan) 

"Saya merasa aneh kenapa sumbangan kok di arahkan disuruh memilih dan ini bervariasi dimulai dari Rp. 2.500,000,- kemudian Rp. 3.000,000,- bahkan sampai Rp. 3.500,000,-. Seharusnya kalau namanya sumbangan kan tidak besar besar amatlah kalau ini bukan sumbangan namanya tapi wajib membayar sedangkan sekolah sma n 1 talang padang ini kan sudah ditanggung pemerintah semuanya , gak tau apa sekarang ini zamannya lagi sulit masalah ekonomi, karna setahu saya siswa Sekolah Negeri sudah ditanggung pemerintah dengan adanya Dana BOS, bantu bang perjuangkan kami ini semua agar sumbangan ini ditiadakan Dana BOS kan udah besar belum lagi bantuan yang lain", ucap mawar (nama disamarkan). 

Dihari yang sama ada wali murid yang menyampaikan kekecewaan nya terhadap sikap kepala sekolah Drs. Khairil Yusri, MM. Saya kecewa bang dengan keputusan Kepala Sekolah yang memberhentikan anak saya disekolah ini yang mana kesalahan hanya tidak ikut senam hari jum'at dan tidur dijam istirahat kan kesalahan tidak seberapa, saya juga sudah meminta dan memohon agar tidak di berhentikan tapi masih saja di berhentikan begitu saja oleh oknum Kepala Sekolah bersama oknum PNS yang lainnya, dengan alasan sudah banyak langgar point", ujar salah satu wali murid yang anak nya diberhentikan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 Talangpadang. 

Dari hasil keterangan nara sumber terpercaya kepada Media ini, oknum Komite SMA Negeri 1 Talangpadang sudah menyalahi aturan Diduga melakukan  pungutan liar (Pungli) disekolah berkedok Sumbangan dan Disinyalir Oknum Kepala Sekolah Drs. Khairil Yusri, MM,  turut serta oknum PNS yang lain secara bersama sama memberhentikan siswa dengan alasan telah melanggar banyak point. 

Berdasarkan peraturan pemerintah Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, Khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal Empat Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal Sembilan Bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal Enam Tahun penjara. 

Pemberhentian siswa ini dilarang sebab adanya larangan pemecatan siswa karena pendidikan adalah Hak anak - anak, bahkan siswa yang bermasalah hukum pun tetap masih memperoleh Hak pendidikan. Sebagimana yang dikatakan Embi selaku tokoh pemuda yang peduli dengan pendidikan "Tiap Sekolah dilarang melakukan  pemecatan siswa sejak Tahun 2016. Tidak boleh dipecat karena pendidikan itu merupakan Hak anak - anak yang dipenjara saja masih bisa mendapatkan pendidikan dan ujian", jelas beliau selaku pemuda yang peduli akan adanya pendidikan . 

Harapan dari pada wali murid SMA Negeri sma Talangpadang , minta dihilangkan yang namanya sumbangan masuk sekolah ini karna sudah ada dana BOS serta bantuan lainnya dari pemerintah, dan harapan wali murid jangan memberhentikan siswa karna kalau sampai memberhentikan siswa artinya dianggap gagal dalam membina siswa. 

Sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dikarnakan disaat ke Sekolah SMA Negeri 1 Talangpadang Drs. Khairi Yusri, MM. Selaku Kepala Sekolah dan Oknum Komite tidak berada disekolah.

Media ini akan terus mengumpulkan data seakurat mungkin guna untuk bisa nantinya ditindak lanjut ke dinas terkait . 


(Arif).

Tidak ada komentar