Capjari Tanggamus Limpakan Berkas Pekara Ke Pengadilan Negri Tanjung Karang
Tanggamus - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Selasa 19 September 2023 melimpahkan perkara atas nama tersangka Lahmuzi yang merupakan ASN yang sebelumnya mejabat selaku PJ Pekon sinarpetir Kecamatan Bulok pada tahun 2019 lalu. tersangka Lahmuzi diduga melakukan korupsi dengan cara melakukan modus operandi dalam pelaksanaan Pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya setelah dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 304.916.038. tersangka Lahmuzi awalnya sempat melarikan diri selama lima bulan setelah ditetapkan tersangka pada 24 Maret 2023 lalu. Namun berkat dilakukan penggalangan oleh Tim penyelidik pada Cabjari Tanggamus di Talang Padang sehingga pada 20 Juli 2023 tersangka Lahmuzi akhirnya menyerahkan diri
Tersangka Lahmuzi diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo . Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan kelas I Bandar Lampung terhitung hari ini, dengan alasan dikhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
(Arif)
Post a Comment