DPC LSM TRINUSA Tanggamus Soroti Sekolahan MI Nurul Islam Terkait Bendera Merah Putih yang Sudah Robek Masi Terpasang.
Tanggamus - Nuril Asikin selaku Ketua Lsm Trinusa Tanggamus Akan Melaporkan Kepala Sekolah MI Nurul Islam Terkait Bendera Rusak Robek Terpasang Di Halaman Sekolah Nya .
Heboh dalam pemberitaan media online adanya terpasang Bendera Merah Putih yang rusak robek pada bulan Agustus ini, yang terpasang di salah satu halaman sekolah yaitu di halaman sekolah Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) Nurul Islam Purwosari, Kec. kelumbayan Barat Kab. Tanggamus Provinsi Lampung. Sabtu 12 Agustus 2023
Hal tersebut membuat geram ketua Lsm Trinusa Dpc Tanggamus Nuril Asikin, dirinya mengatakan kepada awak media, " Jujur saja saya geram melihat berita di media online streaming terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah robek terpasang di halaman sekolah MI Nurul Iman Purwosari Kecamatan Kelumbayan Barat Tanggamus. Jelas nya
"Saya sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat - Triga Nusantara Indonesia ( LSM TRINUSA INDONESIA ) DPC Kabupaten Tanggamus akan saya laporkan kepada pihak yang berwenang, dan barang bukti saya akan serahkan kepada pihak yang berwenang. imbuh Nuril Asikin Ketua LSM TRINUSA DPC Tanggamus
"Yang membuat saya geram kepada pihak sekolah tersebut, dunia Pendidikan yang seharusnya memberikan contoh dan mendidik para murid nya tau akan sejarah perjuangan para pejuang, ini malah bendera Robek terpasang seakan akan membiarkan tidak perduli akan sejarah kemerdeka'an, apalagi sekarang tepat nya bulan Agustus apakah pihak sekolah tidak pernah mengadakan Upacara Pengibaran Bendera di setiap hari senin atau kah sengaja di biarkan, yang pasti saya akan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Paparnya Nuril Asikin Ketua LSM TRINUSA DPC Tanggamus
"Sedangkan telah di atur dalam Undang-Undang No-24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, pasal 24 huruf C, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sesuai UU tersebut, jika Bendera Negara yang dikibarkan itu rusak maka dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. Pungkas Nuril Asikin Ketua LSM TRINUSA DPC Tanggamus. (Arif).
Post a Comment