PT PPA/KLK Diduga Serobot Lahan Milik Ahli Waris Roba Bin Baran Seluas 400 Ha
Mesuji- PT Prima Alumga yang di kelola Oleh PT Kuala Lumpur Kepung (KLK) diduga menyerobot lahan milik ahli waris alm Roba Bin Baran masyarkat Mesuji Timur yang telah di HGU kan oleh pihak KUD.24/7/23.
Berdasarkan surat bupati Mesuji yang di tujukakan kepada PT Prima Alumga No:590/1559/1.01/MSJ/20011 bahwa lokasi yang selama ini di usahakan dan dikuasiai masyarakat (lokasi ekor burung) dapat ditarik kesimpulan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah bekas milik masyarakat adat,yang belum pernah di lepas kepada pihak manapun dan apabila ada pihak lain meinginkanya agar membebaskan lokasi yang di maksud sebagaimana ketentuan dengan cara jual beli/ganti rugi kepada pemiliknya.
Fakta di lapangan PT KLK diduga masi melakukan aktivitas pengelolaan lahan meski belum ada kejelasan terkait hak guna usahanya.
Saat di lakukan pertemuan antara ahli waris dan pihak PT juga koprasi yang di saksikan oleh Camat Mesuji Timur,Kapolsek Mesuji Timur Danramil Simpang Pematang dan beberapa tokoh masyarakat setempat di ruang rapat PT Prima Alumga/PT KLK tidak menemukan titik terang.
Menurut keterangan Mulkan mantan kepala desa Sungai Cambai selaku pihak KUD pengelola HGU mengatakan bahwa tanah seluas -+ 400 ha di area 381 ini memang milik ahli waris Roba bin Baran dan sudah ter HGU namun sebulum nya sudah di serahkan kepada pihak perusahaan oleh ahli waris lain pada tahun 1993-1994.
"Dari data tanda tangan berita acara penyerahan,yang saya tidak tau asal usul nya disini tanah tersebut sudah di serahkan untuk kemitraan ke perusahaan oleh sdri Mas Laya pada tahun 1993" Ujar Mulkan (Buncit)
Di ketahui lahan yang di klaim ahli waris tersebut memliki bukti kepemilikan yang di tinggalkan oleh alm Roba bin Baran yang telah di sepakati ke 8 orang ahli waris.
Saat tim melakukan penelusuran di lokasi di temukan bahwa banyak tanah yang tanpa dasar kepemilikan yang sudah di kelola perusahaan tidak di ambil alih oleh PT Prima Alumha/PT KLK.
Sementara Ferdi Akbar ketua LSM Pematank Mesuji selaku kuasa ahli waris mengatakan bila tidak ada pertimbangan dari perusahaan maka akan menempuh jalur hukum.
"Kita berharap perusahaan dapat menyelesaikan persoalaan ini,jika tidak di pertimbangkan maka kami akan menempuh jalur hukum" Tegasnya(Samsul)
Post a Comment